Sabtu, 02 Juli 2011
Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
Rasulullah saw. berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila Allah menghendaki kebaikan pada suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah akan jadikan harta-benda di tangan orang yang dermawan. Namun jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum, maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. Dijadikannya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta benda di tangan orang-orang yang kikir. (HR. Addailami)
Ada tiga perkara yang tergolong musibah membinasakan yaitu (1) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam tapi bila melihat keburukanmu dia sebar luaskan; (3)Isteri bila berkumpul dia mengganggumu dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan menghianatimu. (HR. Athabrani)
Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Aththabrani)
Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Aththabrani)
Aku mendengar Rasulullah saw. memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang menjadikan Al-Qur'an sebagai nyanyian; (6) mereka mendahulukan atau mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastera lah. (HR. Ahmad)
Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Aththabrani)
Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR. Aththabrani dan Ar-Rabii')
Barangsiapa yang tidak menyukai tindakan dari suatu penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliah. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Ka'ab bin Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apabila seseorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi saw. menjawab, "Tidak fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seseorang mendukung (membantu) kaumnya atas suatu kezaliman". (HR. Ahmad)
Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya
Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na’im)
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan An-Nasaa’i)
Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
Hadis riwayat Abdurrahman bin Samurah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. berkata kepadaku: Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika kamu diberikan kepemimpinan melalui permintaan, kamu akan dibebani tanggung jawab sepenuhnya dan jika kamu diberikan kepemimpinan itu tidak dengan permintaan, maka kamu akan dibantu memikul tanggung jawab kepemimpinan itu. Jika kamu telah bersumpah, kemudian melihat sesuatu lain yang lebih baik dari sumpahmu, maka hendaklah kamu membayar kafarat sumpahmu lalu laksanakanlah
0 comments:
Posting Komentar
silahkan komentar disini.......